Walaupun dalam status tahanan kota, namun Pasha Ungu masih tetap bisa tampil bersama bandnya di luar kota Bogor. Mengenai hal itu, pihak Kejari Bogor mengaku memberikan toleransi pada Pasha.
"Kan kemarin tahap duanya hari Rabu, cuma selisih sehari kan sudah bisa dihitung include Kamis gitu loh," terang Kasi Pidum Kejari Bogor, Bambang Permadi, yang dihubungi KapanLagi.com by phone, Kamis (26/11) kemarin untuk menanyakan masalah wajib lapor Pasha.
"Jadi, menurut kami Senin Kamis itu mulai terdaftar mulai besok. Tadi manajemennya kita panggil, katanya show-nya sampai malam, kita maklumi aja," lanjutnya. "Sekarang kita toleransi lah. Kan kemarin Rabu sampai sore, kuwalahan, abis itu show, pulangnya jam berapa. Kita panggil manajemennya, kenapa itu. Katanya, 'Iya Pak kemarin kemalaman pulangnya.' Yang datang manajernya, Rudi. Ya okelah, kita terima."
Dilanjutkannya, Jaksa untuk proses pengadilan Pasha pun sudah ditunjuk. Mereka adalah Supinah, SH., Cleralina, SH., dan Budi Prawono, SH.
"Tinggal tunggu sidang aja. Nanti hari Senin kita serahkan ke Pengadilan Negeri Bogor. Nanti Pengadilan yang memutuskan kapan sidang," tutur Bambang.
Namun begitu, Bambang menampik jika mereka memberikan keistimewaan pada Pasha. Dia menerangkan jika toleransi tersebut telah diatur dalam KUHAP.
"Nggak ada itu. Itu semua sudah diatur dalam KUHAP karena yang bersangkutan itu tulang punggung keluarga yah. Ada aktivitas keluar. Nggak ada istimewanya. Semua di mata hukum sama," pungkasnya. (kpl/buj/npy)
Comments :
Posting Komentar